BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Ada yang mau urus balik nama tapi gak tau bagaimana caranya? Jangan
khawatir, mengurus itu gak seribet dan "seserem" yang kamu bayangkan kok.
Tiga saran saya buat kamu yang mau ngurus sendiri perpanjangan STNK, balik
nama, mutasi kendaraan adalah sediakan WAKTU (maksimal 3 jam saja), BERKAS yang
lengkap, dan SABAR.
Kali ini saya akan berbagi pengalaman dalam mengurus balik nama dan mutasi motor sendiri. Gak pake ribet, gak pake pusing, kalau kamu catat baik-baik tahapan-tahapannya ya. Oke, mulai!
Menuju Samsat Nganjuk
Kali ini saya akan berbagi pengalaman dalam mengurus balik nama dan mutasi motor sendiri. Gak pake ribet, gak pake pusing, kalau kamu catat baik-baik tahapan-tahapannya ya. Oke, mulai!
Menuju Samsat Nganjuk
(dah tau kan lokasinya sebelah selatan STADION ANJUK LADANG)
Dokumen yang harus disiapkan:
Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi STNK
- STNK Asli
- Fotokopi BPKB
- BPKB Asli
- Fotokopi KTP Anda sendiri (bukan pemilik motor terdahulu)
- Kwitansi pembelian dengan materai 6000
Silahkan dilengkapi sebelum kesamsat FC-nya tapi bisa juga FC di SAMSAT
telah tersedia : Jadi yang perlu disiapkan jika FC nya di samsat :
1.
STNK Asli
2.
BPKB Asli
3.
KTP Asli Anda Sendiri (bukan pemilik motor terdahulu)
Tahapannya:
- Datang ke samsat yang sesuai dengan alamat daerah BPKB.
- Antri cek fisik (setelah cek fisik selesai parkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah tersedia)
- Lalu ke loket D / Cek Fisik, kasih berkas (lembaran hasil cek fisik, Fotokopi STNK, STNK Asli, fotocopy KTP). Dan bayar Rp 10.000.
- Setelah itu, Kita disuruh menuju loket C / Formulir Pendaftaran tumpuk berkas yang sudah disiapkan tadi tunggu sebentar nama kamu akan dipanggil. Biaya Rp. 200.000
- Dari Loket C kita disuruh ke loket B / BPKB untuk cek berkas lagi.
- Dari Loket B langsung menuju ke Loket Pendaftaran untuk menumpuk berkas kita tadi.
- Nama kita akan dipanggil dan diberi kwitansi dan dipersilahkan duduk untuk menunggu panggilan dari kasir.
Untuk Biaya saat dikasir bisa dicek di http://raanyaman.pinsev.com/2015/04/raanyaman-pajak-samsat-jawa-timur.html?yt0=C+A+R+I
Belum termasuk biaya stiker parkir (Rp. 15.000)
- Setelah kasir memanggil dan kita membayar pajak kita disuruh duduk untuk menunggu panggilan dari loket Pengesahan STNK.
- Setelah STNK + Pajak jadi kita disuruh menuju ke Loket PLAT NOMOR
Kebetulan saat ini untuk PLAT NOMOR kita disuruh ambil
ketika HER tahunan jadi ambilnya 1 Tahun Kemudian... hahaha capek deh. Dan
untuk BPKB pengambilannya di POLRES NGANJUk waktu pengambilan saat ini 7 bulan
berikutnya dari bulan pengurusan BALIK NAMA
Biaya yang dikeluarkan sebesar:
Diluar Pajak Kendaraan :
Fotocopy +
map+materai : Rp. 14.000
Legalisir cek
fisik : Rp 10.000
Parkir sepeda motor : Rp. 2.000
Parkir sepeda motor : Rp. 2.000
Pendaftaran balik nama : Rp 200.000
Total : Rp 226.000
Total : Rp 226.000
Biaya Pajak Kendaraan (Bisa dilihat pada STNK pada bukti
pajak) atau dicek di
BBN KB Rp.
105.000 *) biaya sesuai tahun dan jenis
kendaraan
PKB Rp. 157.000 *) biaya sesuai tahun dan jenis kendaraan
Jasa Raharja Rp. 35.000
Stiker Parkir Rp. 15.000
Total Rp. 312.500